| NO | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN | IDENTIFIKASI KOMPONEN | KET | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Persayaratan Pelayanan | Pasien membawa,buku family folder dan lembar resep yang sudah terdaftar di loket pendaftaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Petugas menyiapkan alat diagnostic yang steril dan air untuk berkumur
2. Petugas memakai alat pelindung diri (masker dan handscon) 3. Pasien didudukan di dental unit 4. Melakukan anamnesa pada pasien 5. Melakukan pemeriksaan rongga mulut secara menyeluruh untuk mengetahui oral hygine 6. Pemeriksaan terhadap gigi yang menjadi keluhan utama 7. Melakukan tindakan berdasarkan diagnose yang didapat misalkan ditambal atau di cabut sesuai SOP 8. Memberikan instruksi sesuai tindakan disertai dengan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut 9. Menulis resep dan mengisi formulir informed consent |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3 | Jangka waktu pelayanan | 1. Petugas menyiapkan alat diagnostic yang steril dan air untuk berkumur = 5 menit
2. Petugas memakai alat pelindung diri (masker dan handscon) = 3 menit 3. Pasien didudukan di dental unit = 2 menit 4. Melakukan anamnesa pada pasien = 5 menit 5. Melakukan pemeriksaan rongga mulut secara menyeluruh untuk mengetahui oral hygine = 5 menit 6. Pemeriksaan terhadap gigi yang menjadi keluhan utama = 5 menit 7. Melakukan tindakan berdasarkan diagnose yang didapat misalkan ditambal atau di cabut sesuai SOP = 20 menit 8. Memberikan instruksi sesuai tindakan disertai dengan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut = 5 menit 9. Menulis resep dan mengisi formulir informed consent = 5 menit |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4 | Biaya / Tarif | 1. Pasien BPJS : Gratis
2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5 | Produk Pelayanan | Pelayanan Kesehatan Gigi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6 | Pengelolaan Pengaduan | a. Website Puskesmas : pkm-batubatu.soppengkab.go.id
b. Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com c. KOtak Saran d. Kontak Pengaduan : 082190770774 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNA ORGANISASI (MANIFACTURING) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7
|
Dasar Hukum | 1. PERMENKES RI NO.2052/MENKES/PER/X2011 tentang Izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran
2. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | 1. Dental unit
2. Instrument gigi 3. Bahan-bahan gigi 4. Meja tulis 5. Kursi 6. Lemari 7. Wastafel 8. Meja alat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9 | Kompetensi Pelaksana | 1. Pendidikan S1 Kedokteran Gigi
2. Pendidikan D3 Perawat Gigi 3. Mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) 4. Mempunyai SIP (Surat Ijin Praktek) 5. Telah Lulus uji kompetensi 6. Memiliki Ijazah S1 Dokter Gigi dan ijazah DIII Perawat Gigi 7. Mengoperasikan komputer dasar 8. Mengikuti pelatihan/keterampilan yang mendukung tugasnya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10 | Pengawasan internal | a. Kepala Puskesmas Batu Batu
b. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11 | Jumlah Pelaksana | 1 orang dokter gigi S1 FKG UH
3 orang perawat gigi D3 keperawatan gigi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12 | Jaminan Pelayanan | Dilaksanakan sesuai standar pelayanan dan kode etik pelayanan puskesmas dan mempunyai SOP di masing-masing pelayanan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13 | Jaminan Keamanan | 1. Adanya Kerangka Acuan dan Panduan Kesehatan dan Keselamatan Kerja diLaboratorium
2. Adanya Fasilitas Alat Pemadam Kebakaran 3. Adanya Jalur Evakuasi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | a. Lokakarya Mini Bulanan
b. Penilaian Kinerja Puskesmas c. Audit Internal d. Survey Kepuasan Masyarakat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
