| NO | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN | IDENTIFIKASI KOMPONEN | KET | |
| A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||||
| 1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Membawa Surat Permintaan Pemeriksaan dari unit layanan | ||
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pasien Diberikan formulir permintaan pemeriksaan
2. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan ke bagian Laboratorium 3. Pelanggan menyelesaikan biaya pemeriksaan jika Pasien Umum di Kasir pembayaran 4. Pelanggan menandatangani inform konsen/ persetujuaan untuk diadakan tindakan pengambilan sampel 5. Pelanggan diambil specimen untuk pemeriksaan 6. Petugas menjelaskan lamanya waktu pemeriksaan 7. Pelanggan disilahkan menuju ruang tunggu 8. Hasil Pemeriksaan ditulis dalam blanko hasil untuk diserahkan pada pasien 9. Selanjutnya hasil pemeriksaan diserahkan ke Unit pengirim |
||
| 3 | Jangka waktu pelayanan | 1. Hb strip : 5 menit
2. GDS Strip : 5 menit 3. As. Urat Strip : 5 Menit 4. Chol Strip : 7 Menit 5. GDS dgn alat fotometer :1 jam 6. Chol total dgn alat fotometer : 1 jam 7. As. Urat dengan alat fotometer : 1 jam 8. SGOT/SGPT dgn alat fotometer : 1 jam 9. UREA dengan alat fotometer : 1 jam 10. CREAT dgn alat fotometer : 1 jam 11. TG dengan alat fotometer : 1 Jam 12. Trombosit Manual : 30 menit 13. Protein Urine : 10 menit 14. Widal : 45 menit 15. Golongan darah : 10 menit 16. Pemeriksaan Malaria/DDR : 2 Jam 17. NS1 : 30 menit 18. IgG/IgM : 30 menit 19. Urine Rutin : 15 menit 20. Pemeriksaan HBs-Ag : 20 Menit 21. Pemeriksaan HIV : 20 Menit 22. Pemeriksaan Test Kehamilan : 5 Menit |
||
| 4 | Biaya / Tarif | a. Pasien BPJS : Gratis
b. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng 1. Pemeriksaan Kimia Klinik a. Glukosa Rp. 25.000 b. Cholesterol Rp. 35.000 c. Asam Urat Rp. 26.000 2. Pemeriksaan Hematologi a. Hemoglobin Rp. 25.000 b. Tromobosit Rp. 15.000 c. Hematokrit Rp. 15.000 3. Pemeriksaan Urinalisi a. Urinalisis Automatic Rp. 50.000 b. Sedimen Rp. 20.000 c. Albumin Rp. 10.000 d. Reduksi Rp. 10.000 e. Urobilin Rp. 10.000 f. Bilirubin Rp. 10.000 4. Pemeriksaan immunologi a. Tes Kehamilan Rp. 20.000 b. Salmonella – Rapid Test widal Rp. 75.000 – Tes widal metode algutinasi Rp. 25.000 c. Golongan darah dan Resus Rp.20.000 d. HbsAG Rp. 50.000 e. Anti HBs Rp. 55.000 f. DHF (Ig M & Ig G) Rp.195.000 g. Dengue NS1 Rp. 195.000 h. ICT Malaria Rp. 185.000 i. HIV Rp. 125.000 j. Rapid Diagnostoc Test (RDT) Covid 19 Rp.145.000 5. Pemeriksaan mikrobiologi a. Pewarnaan BTA Rp. 25.000 |
||
| 5 | Produk Pelayanan | Hasil pemeriksaan | ||
| 6 | Pengelolaan Pengaduan | a. Website Puskesmas :
pkm-batubatu.soppengkab.go.id b. Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com c. Kotak Saran d. Kontak Pengaduan : 082190770774 |
||
| B. PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNA ORGANISASI (MANIFACTURING) | ||||
| 7
|
Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan:
2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 37 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 tahun 2013 tentang Tata cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang baik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 59 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium untuk ibu hamil bersalin dan nifas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 370/Menkes/.SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium kesehatan; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1792/Menkes/.SK/XII/2010 tentang Pedoman Pemeriksaan Kimia Klinik; 9. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng |
||
| 8 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | 1. Meja tulis
2. Meja kerja 3. Kulkas 4. Lemari 5. Wastafel 6. Kipas angin 7. AC 8. Alat dan reagens Laboratorium |
||
| 9 | Kompetensi Pelaksana | 1. Mempunyai STR ( Surat Tanda Registrasi ) tenaga Laboran
2. Mempunyai SIP ( Surat Ijin Praktek ) 3. Telah Lulus uji kompetensi Laboran 4. Sehat Jasmani dan Rohani’ 5. Memiliki Ijazah D IV Analis Kesehatan 6. Mengoperasikan komputer dasar 7. Mengikuti pelatihan/keterampilan yang mendukung tugasnya |
||
| 10 | Pengawasan internal | a. Kepala Puskesmas Batu Batu
b. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium |
||
| 11 | Jumlah Pelaksana | 1 orang D IV Analis Kesehatan (Tehnis )
1 orang D III Analis Kesehatan (Tehnis) |
||
| 12 | Jaminan Pelayanan | Tindakan Pemeriksaan sesuai dengan SPO | ||
| 13 | Jaminan Keamanan | 1. Adanya Kerangka Acuan dan Panduan Kesehatan dan Keselamatan Kerja diLaboratorium
2. Adanya Fasilitas Alat Pemadam Kebakaran 3. Adanya Jalur Evakuasi |
||
| 14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Lokakarya Mini Bulanan
2. Audit Internal 3. Survey Kepuasan Masyarakat Survey Kepuasan Masyarakat |
||
