| NO | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN | IDENTIFIKASI KOMPONEN | KET | ||||||||||||||||||||||||
| A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Persayaratan Pelayanan | 1. Pasien datang sendiri membawa Kartu BPJS.
2. Pasien membawa KTP/ Kartu Keluarga / Identitas Lainnya. 3. Pasien mengambil nomor antrian dimeja Resepsionis 4. Pasien masuk di Polik KB dengan membawa kartu peserta KB 5. Mempersilahkan pasien duduk |
|||||||||||||||||||||||||
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | A. PASIEN BARU :
1. Melakukan Anamnase 2. Pengukuran Berat Badan 3. Pengukuran Tekanan darah 4. Konseling / KBPP B. PASIEN LAMA : 1. Menerima Les yang di bawa oleh pemandu Ceria dari Polik kartu dengan Kartu status peserta KB. 2. Mempersilahkan pasien duduk 3. Menimbang Berat badan 4. Mengukur Tekanan darah 5. Melakukan Konseling sebelum pelayanan tindakan KB Konseling sebelum Pemilihan dengan Al Goritma a. Membaca kartu waktu dan jarak kehamilan yang sehat b. Membaca kartu kembalinya kesuburan c. Membaca Kartu Promosi KBPP/ Kartu KB, Brosur. 6. Konseling Tahap pemilihan : a. Menjelaskan semua jenis Kartu KBPP 7. Konseling tahap Pasca Pemilihan : a. Menjelaskan secara lengkap jenis jenis KB yang di pilih ibu secara lengkap. b. Di Catat di buku Register ANC, Buku Partus, Buku Kepulangan Pasien, Buku Register Pelayanan KB. 8. Melakukan Prosedur tindakan Pelayanan KB 9. Melakukan Konseling sesudah pelayanan tindakan KB. 10. Mencatat di Buku Register Pelayanan KB 11. Menyerahkan kartu KB ibu 12. Melengkapi Pencatatan / K4 KB |
|||||||||||||||||||||||||
| 3 | Jangka waktu pelayanan | 1. 20 menit untuk pemasangan KB Implant/KBPP
2. 30 menit untuk pemasangan KB IUD/KBPP 3. 10 Menit untuk suntik KB 4. 05 Menit untuk KB Pil 5. 30-60 menit untuk Pencabutan KB Implant 6. 15-30 menit untuk Pencabutan KB IUD |
|||||||||||||||||||||||||
| 4 | Biaya / Tarif | 1. Pasien BPJS : Gratis
2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng
|
|
||||||||||||||||||||||||
| 5 | Produk Pelayanan | Pelayanan KB | |||||||||||||||||||||||||
| 6 | Pengelolaan Pengaduan | a. Website Puskesmas : pkm-batubatu.soppengkab.go.id
b. Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com c. KOtak Saran d. Kontak Pengaduan : 082190770774 |
|||||||||||||||||||||||||
| B. PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNA ORGANISASI (MANIFACTURING) | |||||||||||||||||||||||||||
| 7
|
Dasar Hukum | 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 20189tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
2. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 369 /MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi Bidan 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan Reproduksi. 4. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng |
|||||||||||||||||||||||||
| 8 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | 1. Ruang Tunggu / Ruang Konseling, Media Konseling / lembaran KBPP, Alat Peraga, Media Penyuluhan,.
2. Alur dan SPO KB 3. Meja dan Kursi Pelayanan 4. Tempat tidur untuk pasien 5. Kursi untuk pasien 6. Buku Register 7. Tensimeter 8. Steteskop 9. Timbangan 10. IUD KIT 11. IMPLANT KIT 12. ABPK KB 13. Lembar Balik 14. Poster MKJP 15. AFF KB susuk satu Zet 16. Kartu Konseling KBPP. 17. KBPP KIT. |
|||||||||||||||||||||||||
| 9 | Kompetensi Pelaksana | 1. Mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga Bidan
2. Mempunyai SIP (Surat Ijin Praktek) 3. Telah Lulus uji kompetensi Bidan 4. Memiliki ijazah DIII Kebidanan 5. Mengoperasikan computer dasar 6. Mengikuti pelatihan/keterampilan yang mendukung tugasnya |
|||||||||||||||||||||||||
| 10 | Pengawasan internal | 1. Kepala Puskesmas Batu Batu
2. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium |
|||||||||||||||||||||||||
| 11 | Jumlah Pelaksana | a. 1 Orang DIII Kebidanan (Penanggung Jawab KB)
b. 1 Orang DIII Kebidanan / Magang Pendamping di Polik KB. |
|||||||||||||||||||||||||
| 12 | Jaminan Pelayanan | 1. Dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kode etik dan janji pelayanan
2. Puskesmas memiliki SOP di masing masing Pelayanan |
|||||||||||||||||||||||||
| 13 | Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan | 1. Adanya Kerangka Acuan dan Panduan Kesehatan dan Keselamatan Kerja diPolik KB
2. Adanya Fasilitas Alat Pemadam Kebakaran 3. Adanya Jalur Evakuasi |
|||||||||||||||||||||||||
| 14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | a. Lokakarya Mini Bulanan
b. Penilaian Kinerja Puskesmas c. Audit Internal d. Survey Kepuasan Masyarakat |
|||||||||||||||||||||||||
