| NO | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN | IDENTIFIKASI KOMPONEN | KET |
| A. PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |||
| 1 | Persayaratan Pelayanan | 1. Kartu Identitas (BPJS,KTP dan KK) | |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Melakukan wawancara langsung dengan penderita kasus gigitan.Wawancara langsung meliputi waktu kejadian (digigit), lokasi gigitan,hewan penular rabies (HPR),kondisi akhir HPR (mati atau tidak), alasan digigit (provokasi atau tidak)
2. Melakukan pencucian luka sesuai dengan protap pencucian luka pada kasus gigitan 3. Menentukan status pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) pada pasien (ada pasien perlu diberikan VAR dengan segera ,ada pula pasien yang memerlukan masa observasi pada hewan pengigit /HPR). 4. Apabila pasien perlu diberikan Vaksin Anti Rabies,maka petugas memberikan VAR sesuai dosis. 5. Menjelaskan kepada pasien tentang jadwal pemberian VAR selanjutnya (apabila pasien memerlukan VAR lengkap 4 dosis). 6. Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang perawatan sederhana yang bisa dilakukan pada luka kasus gigitan apabila sudah dirumah. |
|
| 3 | Jangka waktu pelayanan | 1. 30 menit ( cuci luka )
2. 20 menit ( VAR pertama) 3. 10 menit ( VAR selanjutnya) |
|
| 4 | Biaya / Tarif | Gratis | |
| 5 | Produk Pelayanan | Pelayanan pasien kasus gigitan tertangani sesuai dengan protap (pencucian luka sampai pemberian VAR apabila diperlukan) | |
| 6 | Pengelolaan Pengaduan | a. Website Puskesmas :
pkm-batubatu.soppengkab.go.id b. Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com c. KOtak Saran d. Kontak Pengaduan : 082190770774
|
|
| B. PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNA ORGANISASI (MANIFACTURING) | |||
|
7
|
Dasar Hukum | 1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010 tentang jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulanagn Penyakit Menular 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
|
| 8 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | 1. Vaksin Anti Rabies (VAR)
2. Handscoen 3. Safety Box 4. Buku Register 5. ATK |
|
| 9 | Kompetensi Pelaksana | 1. Pengelola program dengan pendidikan S1 Keperawatan
2. Memiliki STR dan SIP 3. Pengalaman sebagai pengelola program rabies sudah lebih dari 1 tahun 4. Pernah mengikuti pelatihan program yang dikelola (pelatihan tentang rabies) |
|
| 10 | Pengawasan internal | 1. Kepala Puskesmas Batu-Batu
2. Penanggung jawab Upaya kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan laboratorium 3. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat |
|
| 11 | Jumlah Pelaksana | Tenaga perawat 1 Orang | |
| 12 | Jaminan Pelayanan | 1. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah di tetapkan
2. Petugas Penyelenggara Layanan Memiliki Kompetensi yang memadai dan Santun |
|
| 13 | Jaminan Keamanan | Petugas memiliki STR ,SIK ,dan memiliki SK Pengelola yang telah ditentukan oleh Kepala Puseksmas | |
| 14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Lokakarya Mini Bulanan
2. Penilaian Kinerja Puskesmas 3. Audit Internal 4. Survey Kepuasan Masyarakat |
|
