PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BATU BATU KECAMATAN MARIORIAWA
Jl.H.A.Meru No.2 Batu Batu Kecamatan Marioriawa
Website:https://pkm-batubatu.soppengkab.go.id Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com kode pos 90852
PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN SARAN PADA UNIT PENGADUAN LAYANAN UPTD PUSKESMAS BATU BATU DISAMPAIKAN MELALUI :
- Aplikasi WhatsApp / SMS Nomor 082190770774
- Surat elektronik (e-mail) : puskesmasbatubatu2018@gmail.com
- Website : pkm-batubatu.soppengkab.go.id
- Ruang pengaduan Layanan (Lisan/Tertulis)
- Surat dan/atau Kotak saran pada unit pelayanan
TATA CARA PENGADUAN LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS BATU BATU :
- Pengajuan secara lisan atau tertulis dilakukan sebagai berikut :
- Pelapor datang menghadap sendiri ke ruangan Pengaduan Layanan, dengan menunjukan idenditas diri.
- Petugas pengaduan Menerima laporan pengaduan layanan baik secara lisan atau tertulis dengan memberikan register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
- Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat identitas pelapor identitas terlapor jelas, perbuatan yang diduga yang dilanggar serta harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, serta alasan penyampaian dan dapat melampirkan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan.
- Untuk kotak saran pada unit pelayanan dilakukan untuk penyampaian berupa saran/masukan untuk meningkatkan pelayanan. Dikumpul 1 (satu) kali selama sebulan atau direkap pada buku register pada unit pengaduan Layanan.
PENGAJUAN SECARA ELETRONIK DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
- Identitas lengkap pelapor, Identitas terlapor/Tempat pelayanan dan hal yang dilakukan serta waktu dan bukti yang dapat lebih meyakinkan pengaduan dan dikirim melaluli Aplikasi WhatsApp, pesan singkat/SMS, e-mail, website
- Penyampaian jawaban akan disampaikan secara elektronik kepada pelapor oleh pengaduan layanan setelah menelusuri laporan pelapor.

